Hukum Kegiatan Suami Istri Di Malam Bulan Puasa - CARO AWAK SURANG

Hukum Kegiatan Suami Istri Di Malam Bulan Puasa

                                                
   Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuu. Hukum Kegiatan Suami Istri Di Malam Bulan Puasa ini lah topik yang akan kita angkat pada pertemuan kita kali ini setelah tadi kita baru menerbitkan postingan Cara Pasang Jadwal Sholat Dan Imsakiyah Di Blogspot yang mana semakin dekat nya bulan yang paling mulia diantara seribu bulan yaitu bulan Ramadhan. Yang mana pada bulan suci ini kita sebagai umat muslim diwajibkan melaksanakan puasa pada siang hari dan melaksanakan sholat Tarawih pada malam hari nya. Begitu pula dengan amalan amalan lainya seperti memperbanyak sholat sunat dan bersedekah. Karena pada bulan Ramadhan ini Allah akan melipat gandakan pahala semua amalan yang kita kerjakan. Namun pokok pembicaraan kita ialah tentang hukum suami istri yang istilah keren nya dinamakan bercinta pada malam bulan puasa.

   Seperti kita ketahui bahwa, Allah menghalalkan bercinta atau jima' bagi pasangan suami istri pada malam nya bulan puasa dan tidak ada larangan bagi mereka untuk bercinta karena itu adalah fitrah bagi manusia. Sebagamana tercantum dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah, Allah berfirman:

   أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (سورة البقرة: 187
  Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
  
   Namun di sa'at menggauli istri kita hendaklah diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan junub lah sebelum terbit matahari yang mana dibawah ini penulis tambah kan kutipan dari berbagai sumber.

   Hal ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapati waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’, bukan karena mimpi. Namun beliau tidak Ifthar (berbuka) dan tidak pula meng-qadla` (mengganti) puasanya. Dibolehkan bagi seseorang yang junub dimalam hari Ramadhan baik dikarenakan bermimipi atau berhubungan dengan pasangannya untuk mandi setelah lewat waktu imsak bahkan dibolehkan mengakhirkan mandinya setelah waktu shubuh datang tanpa merusak puasanya, sebagaimana hal itu pernah dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dan bagi yang melakukan mandi junub setelah datang waktu shubuh hendaklah tetap berupaya agar tidak ketinggalan shalat shubuh berjamaah di masjid.

   Begitu lah diharamkan bagi seseorang yang junub untuk mengakhirkan mandinya hingga matahari terbit karena bisa dipastikan bahwa orang itu tidak melaksanakan shalat shubuh pada waktunya. Jadi kesimpulan nya, Boleh sepasang suami istri itu untuk melaku kan jima' pada malam bulan Ramadhan dan Allah pun sangat melarang untuk melakukan nya di siang hari bulan Ramadhan.

   Sementara itu terkait dengan bersetubuh di siang hari bulan Ramadan, bagi orang yang wajib berpuasa adalah sangat diharamkan. Para ulama bersepakat (jima') akan keharaman dan hal itu dapat merusak puasa yang mereka laksanakan.

   Berikut diriwayatkan oleh Bukhari, 2600 dan Muslim, 1111. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata:
قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ وَقَعْتُ بِأَهْلِي فِي رَمَضَانَ قَالَ تَجِدُ رَقَبَةً قَالَ لا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لا قَالَ فَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لا قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الأَنْصَارِ بِعَرَقٍ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ اذْهَبْ بِهَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ قَالَ عَلَى أَحْوَجَ مِنَّا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا بَيْنَ لابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
Artinya:
"Seseorang datang kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, celakalah saya!" Beliau bertanya, “Ada apa dengan anda?" Dia menjawab, “Saya telah berhubungan intim dengan istri sementara saya dalam kondisi berpuasa (Di bulan Ramadan)," Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallalm bertanya, “Apakah anda dapatkan budak (untuk dimerdekakan)?" Dia menjawab, “Tidak." Beliau bertanya, “Apakah anda mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?" Dia menjawab, “Tidak." Beliau bertanya, “Apakah anda dapatkan makanan unttuk memberi makan kepada enampuluh orang miskin?" Dia menjawab, “Tidak." Kemudian ada orang Anshar datang dengan membawa tempat besar di dalamnya ada kurmanya. Beliau bersabda, “Pergilah dan bershadaqahlah dengannya." Orang tadi berkata, “Apakah ada yang lebih miskin dari diriku wahai Rasulullah? Demi Allah yang mengutus anda dengan kebenaran, tidak ada yang lebih membutuhkan diantara dua desa dibandingkan dengan keluargaku." Kemudian beliau mengatakan, “Pergilah dan beri makanan keluarga anda.”

   Dan inilah akibatkan karena jimak di bulan Ramadhan bagi orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan menyebabkan baginya lima hal:
1. Dosa yang sudahlah pasti, karena Allah sangat mengharamkan.
2. Rusaknya puasa yang sedang di jalankan.
3. Harus melanjutkan puasa. Setiap orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan tanpa alasan syari’ maka wajib atasnya melanjutkan puasa hari itu.
4. Wajib atasnya qadha. Karena ia merusak ibadah wajib, maka wajib atasnya qadha atau mengganti puasanya 60 hari berturut turut.
5, Kafarat. Kafaratnya adalah kafarat terberat, yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika ia tidak bisa melaksanakannya maka ia diwajibkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu melaksanakannya juga, maka ia diwajibkan memberi makan enam puluh orang miskin.

   Nah demikian lah penjelasan yang kita kutip dari http://islamqa.info/id/49614 tentang  Hukum Kegiatan Suami Istri Di Malam Bulan Puasa Semoga ini dapat memberikan sedikit pencerahan buat kita yang akan menunaikan ibadah puasa nanti. Terima kasih atas perhatian mohon ma'af atas kekurangan.

    Wassalam.

SILAHKAN BERBAGI:





Tag : Religi
2 Komentar untuk "Hukum Kegiatan Suami Istri Di Malam Bulan Puasa"

Dahsyat.. Terimakasih banyak admin..//
Inilah Ilmu Yang bermanfaat..//
Semoga Berkah Ilmunya... :)

Youp terima kasih kembali buat sodara Lumbung Batu.dah mampir.. ditunggua aja kunbal nya yaa...

Pesan Admin tentang tanggung jawab konten:
=================================
Biasakan membaca Persyaratan layanan, Kebijakan Privacy dan Disclaimer yang kami sediakan link nya di atas JUDUL blog ini bagi pengguna desktop sebelum menggunakan Konten yang ada didalam blog ini baik itu kode script/widget atau pun tips2 dan tutorial lainnya.

Tentang Komentar:
Demi perkembangan, Silah kan ditinggalkan komentar, baik itu bentuk kritik atau saran yang berhubungan dengan isi postingan.
Setiap komentar yang sesuai* akan di terbit kan segera.

Tidak dibenarkan meninggalkan link hidup didalam kolam komentar dalam bentuk apapun, karena yang demikian akan di anggap sebagai SPAM.

*) Selalu memakai bahasa yang sopan dan tidak melanggar etika.
Berkomentarlah yang berkaitan dengan tema postingan.
Tidak dibenarkan beriklan.

Back To Top